Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara dan sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
3. Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah setiap pelanggaran atau perbuatan yang dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat PPNSLH adalah pegawai negeri sipil di instansi lingkungan hidup Pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.