Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
PEDOMAN MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga paling sedikit memuat:
1. Hak dan Kewajiban.
a. Hak.
Pengaturan hak dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga paling sedikit memuat hak untuk mendapatkan pelayanan, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan dan pengawasan, memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir (TPA) dan memperoleh pembinaan mengenai pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
b. Kewajiban.
Pengaturan kewajiban dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi kewajiban orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum, setiap pengelola kawasan, dan setiap produsen. Kewajiban orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Kewajiban setiap pengelola kawasan untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Sedangkan kewajiban setiap produsen untuk mengelola kemasan
dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
2. Perizinan.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga oleh pihak ketiga harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.
Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang memerlukan izin meliputi pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Permohonan izin pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga harus memenuhi persyaratan administratif yang memuat data akta pendirian perusahaan, nama penanggung jawab kegiatan, nama perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha dan/atau kegiatan, nomor telepon perusahaan, wakil perusahaan yang dapat dihubungi, dan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan. Apabila kegiatan pengelolaan sampah merupakan wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL- UPL), permohonan izin dilengkapi dengan izin lingkungan. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Izin pengangkutan sampah berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Izin pengolahan dan pemrosesan akhir sampah berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Izin pengelolaan sampah berakhir apabila masa berlakunya berakhir, badan usaha pemegang izin pengelolaan sampah bubar dan/atau dicabut.
3. Penanganan Sampah.
Dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, gubernur atau bupati/walikota MENETAPKAN kebijakan dan strategi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan tersebut memuat arah kebijakan penanganan sampah, dan program penanganan sampah. Khusus bagi pemerintah kabupaten/kota, selain MENETAPKAN kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, juga
menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
paling sedikit memuat pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Rencana induk tersebut ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. Pemilahan Kegiatan pemilahan sampah dilakukan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Pemilahan sampah dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum pada sumbernya, pengelola kawasan, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemilahan sampah dilakukan melalui kegiatan pengelompokkan sampah paling sedikit menjadi 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya. Sarana pemilahan sampah disediakan oleh pengelola kawasan dan pemerintah kabupaten/kota. Pemilahan sampah menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan, jumlah sarana sesuai dengan jenis pengelompokkan sampah, diberi simbol atau tanda dan bahan, bentuk, dan warna wadah.
b. Pengumpulan Pengumpulan sampah dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan dan pemerintah kabupaten/kota. Pengelola kawasan dalam melakukan pengumpulan menyediakan TPS, tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R , dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah. TPS merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau TPST.
TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sedangkan TPS 3R merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Dalam penyelenggaraan pengumpulan sampah, pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman. TPS dan/atau TPS 3R tersebut supaya memenuhi persyaratan yang meliputi sarana untuk pengelompokan sampah paling sedikit 5 (lima) jenis sampah, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasi yang mudah diakses, tidak mencemari lingkungan, jadual pengumpulan dan pengangkutan.
c. Pengangkutan Pengangkutan sampah dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari TPS atau dari TPST menuju ke TPA.
Pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menyediakan alat angkut sampah terpilah paling sedikit 5 (lima) jenis sampah dan tidak mencemari lingkungan. Pemerintah kabupaten/kota dalam pengangkutan sampah dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
d. Pengolahan Pengolahan sampah dilakukan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum pada sumbernya, dan pengelola kawasan.
Kegiatan pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi. Pengelola kawasan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa TPS 3R, stasiun peralihan antara, TPA, dan/atau TPST. Apabila dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.
e. Pemrosesan akhir sampah.
Pemrosesan akhir sampah dilakukan dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan metode lahan
uruk terkendali, metode lahan uruk saniter, dan teknologi ramah lingkungan.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan melakukan pemilihan lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota, menyusun analisis biaya dan teknologi, dan menyusun rancangan teknis. Lokasi TPA paling sedikit memenuhi aspek geologi, hidrogeologi, kemiringan zona, jarak dari lapangan terbang, jarak dari permukiman, tidak berada di kawasan lindung/cagar alam, dan bukan merupakan daerah banjir periode ulang 5 (lima) tahunan.
Pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan TPA melengkapi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang.
Apabila TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis, harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi. Penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir meliputi kegiatan konstruksi, supervisi, dan uji coba
4. Pembiayaan dan Kompensasi
a. Pembiayaan Pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pembiayaan tersebut dapat berupa retribusi, dan/atau penerimaan dari badan layanan umum daerah.
b. Kompensasi.
Kompensasi merupakan pemberian imbalan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA. Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah diakibatkan oleh pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif. Kompensasi dapat berbentuk relokasi penduduk, pemulihan lingkungan, biaya
kesehatan dan pengobatan, penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan, dan/atau kompensasi dalam bentuk lain. Kompensasi harus dianggarkan dalam APBD.
5. Peran Masyarakat.
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah berupa pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah, melaksanakan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemerintah, pemberian pendidikan dan pelatihan serta pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mengenai pengelolaan sampah kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup.
6. Larangan.
Norma larangan yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi melakukan pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir, dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pembuangan sampah tidak pada tempatnya merupakan pembuangan sampah yang tidak dilakukan di TPS dan/atau TPST yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir sampah tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 44 UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
7. Pengawasan.
Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Gubernur melaksanakan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pengelola sampah dalam kegiatan penanganan sampah, pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah, dan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat kecelakaan dan pencemaran lingkungan dari kegiatan penanganan sampah.
8. Sanksi Administratif.
Penerapan sanksi administratif dilakukan oleh bupati/walikota kepada pengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang melanggar ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
Sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh bupati/walikota dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa dan/atau pencabutan izin. Paksaan pemerintahan dapat diterapkan kepada pemegang izin pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Apabila paksaan pemerintahan tidak dilaksanakan, bupati/walikota dapat menerapkan uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintahan. Apabila paksaan pemerintahan dan uang paksa tidak dilaksanakan oleh pemegang izin, bupati/walikota dapat mencabut izin. Tata cara dan mekanisme penerapan sanksi administratif secara rinci dapat didelegasikan dalam peraturan bupati/walikota.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA