Article 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.