Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
TATA LAKSANA PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penyusunan DELH atau DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai kewenangan penilaiannya atas DELH atau DPLH sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menggunakan kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka usaha dan/atau kegiatan dimaksud tidak dapat diproses melalui mekanisme DELH atau DPLH.
3. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menggolongkan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penyusunan DELH atau DPLH
mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, maka wajib DELH, atau apabila tergolong sebagai usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka wajib DPLH.
4. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DELH, maka:
a. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,
(1) kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.
b. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi, kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Menteri melalui Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
c. untuk usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pusat, Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan MENETAPKAN permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
5. Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
6. Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka berdasarkan usulan penyusunan DELH dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, Deputi Menteri MENETAPKAN usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH. Penetapan dimaksud diterbitkan dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.
7. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk menyusun DELH melakukan penyusunan DELH sesuai dengan format pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
8. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan DPLH, maka:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
b. dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri MENETAPKAN permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah penyusunan DPLH.
9. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk menyusun DPLH melakukan penyusunan DPLH sesuai dengan format pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
10. Dalam hal DELH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DELH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima DELH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian dokumen amdal.
Mekanisme penilaian dimaksud dilakukan dalam bentuk rapat dengan
mengundang wakil dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
11. Dalam hal DPLH telah selesai disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, maka:
a. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
b. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DPLH.
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.
usaha dan/atau kegiatan kewenangan kabupaten/kota Deputi Menteri memberitahukan usaha dan/atau kegiatan yang akan diperintahkan menyusun DELH Penilaian DELH Ada keberatan dari kepala instansi LH provinsi/ kabupaten/kota? kepala instansi LH kabupaten/kota Mengusulkan yang akan diperintahkan menyusun DELH Surat Keputusan (SK) atas hasil kajian DELH SK dijadikan dasar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepala instansi LH prov. MENETAPKAN perintah menyusun DPLH Deputi Menteri MENETAPKAN perintah menyusun DPLH kepala instansi LH kabupaten/kota MENETAPKAN perintah menyusun DPLH Penilaian DPLH Surat Keputusan (SK) atas hasil kajian DPLH usaha dan/atau kegiatan kewenangan provinsi usaha dan/atau kegiatan kewenangan Pusat kepala instansi LH provinsi Mengusulkan yang akan diperintahkan menyusun DELH usaha dan/atau kegiatan kewenangan kabupaten/kota usaha dan/atau kegiatan kewenangan provinsi usaha dan/atau kegiatan kewenangan Pusat Pemberi- tahuan Pemberi- tahuan Deputi Menteri MENETAPKAN usaha dan/atau kegiatan yang akan diperintahkan menyusun DELH DELH DPLH Apakah usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria wajib DELH dan DPLH? Apakah usaha dan/atau kegiatan tergolong wajib amdal? Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penyusunan DELH/DPLH kepada:
• kepala instansi LH kabupaten/kota • kepala instansi LH provinsi • Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya Tidak dapat diproses melalui mekanisme DELH atau DPLH Gunakan kriteria wajib DELH dan DPLH dalam Pasal 2 ayat (1) Gunakan Peraturan Menteri tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Amdal YA TIDAK YA TIDAK TIDAK Gambar Bagan alir proses DELH dan DPLH Menteri berkoordinasi dengan instansi LH prov/kab/kota YA
12. Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
13. Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
14. Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam angka 12 atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 digunakan sebagai dasar bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
15. Semua langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DELH diperlakukan setara dengan RKL-RPL hasil proses AMDAL, dan semua langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH diperlakukan setara dengan UKL-UPL.
16. Seluruh kewajiban yang tercantum dalam DELH dan DPLH wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
17. Peraturan Menteri ini wajib disampaikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau pihak terkait lainnya antara lain dalam bentuk sosialisasi.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan Pada bab ini diinformasikan identitas perusahaan, perizinan yang telah dimiliki dan latar belakang kegiatan.
2. Ruang Lingkup Pada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi:
a. Kegiatan yang telah berjalan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang pernah dilakukan (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan lingkungan, hal ini agar diinformasikan di dalam bagian ini).
3. Kajian evaluasi terhadap kegiatan yang berjalan Pada bagian ini beberapa komponen yang perlu disajikan sebagai dasar untuk melakukan kajian evaluasi dampak, adalah sebagai berikut:
a. Komponen kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak atau sebagai sumber dampak,
b. Data-data jenis, parameter, sifat, dan jumlah bahan pencemar/buangan/limbah yang dihasilkan oleh masing-masing sumber dampak,
c. Data-data kondisi rona lingkungan atau kondisi eksisting lingkungan yang berpotensi terkena dampak,
d. Baku mutu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,
e. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan apabila telah ada upaya-upaya tersebut,
f. Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar.
Kajian Evaluasi seharusnya dapat menjawab keterkaitan antara komponen- komponen tersebut di atas, sehingga dapat dianalisis dan diambil kesimpulan
mengenai dampak-dampak yang dihasilkan, pengaruhnya terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan yang seharusnya dilakukan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Hasil evaluasi dan kesimpulan dijadikan arahan-arahan pengelolaan dan pemantauan yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan RKL-RPL.
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Pada Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan sumber dampak;
b. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu standar;
c. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;
e. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta, sketsa, gambar);
f. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan;
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan lingkungan;
ii. Pengawas pengelolaan lingkungan.
Pada Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup diuraikan dan dilengkapi matrik yang berisi:
a. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mencakup dampak dan sumber dampak,
b. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
c. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
d. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Metode pengumpulan dan analisis data;
ii. Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
iii. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.
e. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang memuat:
i. Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan pemantauan lingkungan;
ii. Pengawas pemantauan lingkungan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
1. Penanggung jawab kegiatan
Nama Perusahaan :
Alamat
:
2. Lokasi Kegiatan
Wilayah administrasi pemerintahan :
Koordinat:____0____’____”BT/BB sampai_____0_____’_____”BT/BB ____0____’____”LU/LS sampai_____0_____’_____”LU/LS
Lain-lain:
3. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
Pertahanan dan Keamanan :
Perindustrian
:
Pertanian
:
Pertambangan dan Energi :
Kehutanan dan Perkebunan :
Pekerjaan Umum
:
Perhubungan
:
Pariwisata, Seni dan Budaya :
Transmigrasi dan Pemukiman :
Perambah Hutan
Kesehatan
:
Dan lain-lain (tuliskan) :
4. Mulai beroperasi: ___/___/___ (tanggal/bulan/tahun)
5. Deskripsi usaha dan/atauKegiatan :
a) Kegiatan utama:
b) Kegiatan pendukung:
c) Kapasitas:
d) Sarana penunjang:
Catatan:
Berbagai informasi pendukung deksripsi kegiatan dapat disampaikan, baik berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak, dll.
Catatan:
Format tersebut di atas merupakan muatan minimum yang wajib dilengkapi dalam DPLH.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
Prosedur operasional standar ini terdiri dari beberapa contoh format atau lembar kerja yang dapat digunakan dalam pelaksanaan DELH atau DPLH yang meliputi:
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
Contoh format di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota, provinsi atau Pusat.
1. FORMAT PERMOHONAN PENYUSUNAN DELH ATAU DPLH DARI PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama
:
2. Jabatan :
3. Alamat Kantor :
Selaku penanggung jawab atas kegiatan:
1. Nama Kegiatan
:
2. Lokasi Tapak Kegiatan :
3. Skala/besaran kegiatan : ...........(ton/hari, dll), *) amdal/UKL-UPL
4. Kewenangan Penilaian : *) Kabupaten/Kota / Provinsi / KLH
5. Perizinan yang dimiliki :
(sebutkan)
6. Kesesuai dengan RTRW :
7. Status kegiatan
: tanggal....... bulan........tahun.........
(dimulainya tahap konstruksi)
Dengan ini mengusulkan kegiatan kami (data kegiatan terlampir) untuk ditetapkan sebagai kegiatan *) DELH atau DPLH.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan jenis kegiatan yang kami lakukan.
kota, hari, tanggal bulan tahun Nama Kegiatan
ttd. dan Cap Perusahaan
Nama penanggung jawab kegiatan Jabatan
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
2. FORMAT SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Deputi Menteri Negara atau kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang Perihal : Usulan Penetapan Usaha ................................
dan/atau kegiatan wajib di
DELH
.....................
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor…..tahun…… tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, bersama ini kami usulkan usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan di atas, yaitu:
1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar usulan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, adalah sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi ....................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota .............,
3. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ...........
3. FORMAT LAMPIRAN SURAT USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI KABUPATEN/KOTA
Kabupaten/Kota : .......................................
Provinsi : .......................................
No Nama perusahaan Alamat Jenis kegiatan Skala/ besaran kegiatan Perizinan Kesesuaian Tata Ruang Waktu dimulainya kegiatan
4. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN/PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS USULAN DELH DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran : ...lembar usulan usaha dan/ Kepala Instansi Lingkungan atau kegiatan wajib DELH Hidup Kabupaten/Kota Perihal : Permintaan Verifikasi atas ................................
usulan usaha dan/atau di kegiatan wajib DELH
.....................
Menindaklanjuti Surat kami Nomor….., tanggal ……., perihal Usulan Penetapan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib DELH yang telah kami sampaikan kepada Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….., bersama ini kami mohon tanggapan/klarifikasi atas usulan daftar usaha dan/atau kegiatan wajib DELH, daftar terlampir.
Tanggapan/klarifikasi terhadap daftar usaha dan/atau kegiatan dimaksud, agar disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja kepada kami dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang ……….........
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi ...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
5. FORMAT SURAT TANGGAPAN DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA PROVINSI DAN PUSAT ATAS USULAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB DELH DARI PROVINSI
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar usaha dan/atau
1. Deputi Menteri Negara kegiatan wajib DELH Lingkungan Hidup Bidang Perihal : Tanggapan atas usulan .............................
usaha dan/atau kegiatan
2. Kepala Badan Lingkungan wajib DELH Hidup
Provinsi ..........
di Tempat
Menanggapi Surat Saudara Nomor….., tanggal ……., perihal Permohonan Verifikasi terhadap Usulan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib DELH, bersama ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami menyatakan tidak berkeberatan atas usulan usaha dan/atau kegiatan wajib DELH yang telah diusulkan, sebagaimana terlampir.
(Apabila terdapat hal keberatan, maka dapat disampaikan alasan-alasan dasar pertimbangan keberatan-keberatan dimaksud)
Beberapa dasar pertimbangan keberatan atas usulan DELH dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. ...............
2. ............... dst
Demikian disampaikan, dan atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ...............,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Bupati/Walikota ....... (daerah yang bersangkutan),
2. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................
6. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DELH OLEH KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN ......................................................
NOMOR:........... TAHUN .........
TENTANG
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN ............................ DI ..............................
OLEH PT. ..............................
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 Ketentuan Peralihan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ..... Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan ketentuan ........................;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan ............... tentang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan .................... di..........................
oleh PT. ...............
Mengingat:
1. UNDANG-UNDANG Nomor ........................................);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5059);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ...............................;
5. Peraturan Daerah Nomor .....................................;
Memperhatikan: Hasil Rapat Pembahasan DELH kegiatan ....... di Kabupaten ....... oleh PT. .......... pada tanggal ............bulan.....tahun......;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: KEPUTUSAN ............... TENTANG DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN ............ DI .................
OLEH PT. .............................
PERTAMA: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di ............... oleh PT............ dengan kegiatan antara lain:
1. ............................;
2. ............................;
3. ............................;
KEDUA:
Penanggung jawab PT. ............. dalam melakukan kegiatannya berkewajiban:
1. melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak ...................;
2. melakukan pengelolaan terhadap ............................;
3. memiliki, melaksanakan, dan mengevaluasi secara periodik sistem tanggap darurat (emergency response) untuk menanggulangi kecelakaan, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan hidup;
4. mengembangkan teknologi dan metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam
dokumen RKL dan RPL sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
5. meningkatkan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (continuous improvement) sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
KETIGA:
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan ........ di ............
oleh Penanggung jawab PT. ........... sebagaimana dimaksud dalam diktum ........ digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
KEEMPAT: Penanggung jawab PT. ............ wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sekali kepada .................., Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup ..................., Dinas ..............dsb.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: ..............
pada tanggal:
Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten .........,
....................................
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup,
2. Gubernur Provinsi ...................;
3. Bupati ....................................;
4. Kepala Dinas .........................;
5. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ....................;
6. dsb;
7. FORMAT SURAT REKOMENDASI DPLH OLEH KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas dokumen Perihal : Rekomendasi atas DPLH Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya PT. ................
di Tempat
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ........................... tertanggal ..... perihal penyampaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan ..................., bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis dapat disetujui.
DPLH yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau amdal baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam DPLH dan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan ....................
Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam DPLH tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ............... dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ..................., Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................., Kepala Instansi Sektor A .........., Kepala Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan- ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kabupaten .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Bupati .........;
2. Kepala Dinas A;
3. Kepala Dinas B;
4. Kepala Dinas C;
5. Kepala Instansi dsb;
6. dst.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA