Article I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal ditetapkan.