Article 2
(1) Setiap Pegawai wajib masuk kerja selama:
a. 8,5 (delapan setengah) jam kerja untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
b. 9 (sembilan) jam kerja untuk hari Jum’at.
(2) Jam kerja untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan ketentuan:
a. masuk kerja pukul 07.30, pulang kerja pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. jam istirahat dari pukul 12.00 - pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Jam kerja untuk hari Jum’at sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
a. masuk kerja pukul 07.30, pulang kerja pukul 16.30 waktu setempat; dan
b. jam istirahat dari pukul 11.30 - pukul 13.00 waktu setempat.
(4) Ketentuan masuk kerja pukul 07.30 waktu setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), diberikan kelonggaran (fleksibilitas) hingga batas akhir pukul 08.30 waktu setempat, dengan tetap memenuhi ketentuan wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kelonggaran (fleksibilitas) jam masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku pada upacara bendera peringatan hari besar nasional.