Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a. menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
1. menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan;
3. menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
4. selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.
b. mengayomi Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
1. memberikan rasa aman dan tentram terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. menindaklanjuti setiap saran, keluhan, atau pengaduan yang disampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan secara tepat dan cepat;
3. tidak diskriminatif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atas dasar suku, agama, ras atau lainnya yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif; dan
4. memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa mengharapkan balasan/pamrih.
c. tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian, meliputi:
1. teliti, cermat, dan cepat dalam menilai situasi;
2. mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk perilaku yang melanggar tata tertib/ aturan;
3. tidak melakukan hal yang bertentangan dengan moral dan hukum;
4. menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. kesanggupan untuk menegakkan keadilan dan kejujuran; dan
6. menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian.
d. bijaksana dalam bersikap, meliputi:
1. menggunakan akal budi, pengalaman, dan pengetahuan secara cermat dan teliti apabila menghadapi kesulitan, tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas;
2. memberikan perhatian khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mempunyai kebutuhan khusus, seperti anak-anak, wanita, lanjut usia, atau penderita penyakit permanen;
3. mempunyai keinginan untuk mengembangkan kapasitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas;
4. mempunyai kemampuan mengendalikan perkataan, sikap, dan perbuatan sehingga menumbuhkan sikap hormat Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
5. mampu menempatkan dirinya secara tepat di hadapan Warga Binaan Pemasyarakatan baik sebagai petugas, teman, saudara, maupun orang tua tanpa kehilangan kewibawaan.