Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
3. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
4. Formulir adalah bentuk surat yang dijadikan contoh dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH.