Article 1226A
(1) Pusat Daktiloskopi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen di bidang daktiloskopi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Daktiloskopi secara teknis pembinaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Pusat Daktiloskopi dipimpin oleh seorang Kepala.