Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Tim Ahli Pemantauan Hukum Perseroan yang selanjutnya disebut Tim Pemantau adalah suatu tim pemantau hukum Perseroan yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.
3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.