Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah.
2. Tim Penilai Angka Kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perancang.
3. Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Perancang dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang.
4. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.