Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
2. Sekretariat Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretariat Majelis adalah satuan [unit] kerja yang mendukung kelancaran tugas pada Majelis Pengawas Notaris.
3. Sekretaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretaris Majelis adalah jabatan ex officio yang bertugas memimpin Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
4. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan
5. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.