Article 3
Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDAHULUAN
ANALISA SITUASI PELAYANAN KESEHATAN
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN
PENUTUP.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
ANALISA SITUAS1 PELAYANAN KESEHAl AN Pelayanan kesehatan ditujukan kepada pegawai dan keluarganya serta warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN A. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan
PENUTUP Pelayanan kesehatan merupakan bentuk pelayanan atau program kesehatan yang dilaksanakan secara perorangan atau secara bersama-sama dalam suatu