Article 1
MENETAPKAN perubahan penyebutan Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departamen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.