Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
3. Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data Yayasan.
4. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Pejabat yang Ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.