Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Pemohon adalah Direksi Perseroan, Notaris, kurator atau likuidator.
4. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.