Article 1
Ketentuan Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01- IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun1997;
b. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- IZ.03.10 Tahun 2004;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.08- IZ.03.10 Tahun 2006;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.01 Tahun 2008;
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: