Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 15), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: