Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.