Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
2. Pendaftaran adalah pelaporan status anak oleh orang tua/walinya kepada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Pejabat Penerima Pendaftaran adalah Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
4. Hari adalah hari kerja.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
4