Article 1
(1) SMART CARD/Kartu Elektronik yang selanjutnya disebut Electronic Information System for Immigration Card (EIS-I CARD) adalah kartu elektronik yang berisikan jati diri dan data sidik jari dan atau iris dari pemegangnya di mana data tersebut dipergunakan sebagai verifikasi pada proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I CARD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.