Article 1
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.