Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
2. Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyuluhan Hukum Terpadu adalah kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta serta Organisasi Kemasyarakatan
secara bersama-sama dan terpadu mengenai penyuluh, sasaran, dan/atau materi penyuluhan.
4. Metode Penyuluhan Hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluhan hukum.
5. Pusat adalah wilayah penyuluhan hukum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sasaran penyuluhannya di luar kewenangan administratif Pemerintah Daerah tersebut.
6. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
7. Kadarkum Binaan adalah Kadarkum yang berperan menggerakkan, membimbing, dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.
8. Desa Binaan atau Kelurahan Binaan adalah desa atau kelurahan yang dipilih untuk dibina menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
9. Desa Sadar atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
10. Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
11. Lomba Kadarkum adalah suatu sarana untuk memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum.
12. Konsultasi Hukum adalah pemberian pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Bantuan hukum adalah pelayanan jasa pemberian bantuan hukum melalui penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas atau Lembaga-lembaga Bantuan Hukum lainnya untuk membela perkara masyarakat yang kurang
mampu yang ingin memperoleh keadilan di pengadilan.
14. Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan adalah penghargaan Pemerintah kepada daerah yang mempunyai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.
15. Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas bagi tenaga penyuluh, kelompok sasaran penyuluhan hukum dan materi penyuluhan hukum.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Pebruari 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
Penyuluhan Hukum, Pola Dasar dan Pola Operasional
Landasan utama usaha penyuluhan hukum adalah UUD 1945. Bertitik tolak dari penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa : Negara INDONESIA berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). Pernyataan ini merupakan kesepakatan bangsa INDONESIA melalui wakilnya para pembuat UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Guna mewujudkan pernyataan tersebut di atas, pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan, salah satu yang terpenting dalam hubungannya dengan penyuluhan hukum adalah pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pe- merintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya pada GBHN 1983 rupanya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah mendapat persetujuan dan pengesahan yang menyatakan perlu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melainkan secara tegas dan kongkrit memerintahkan meningkatkan penyuluhan hukum. Adapun pernyataan GBHN 1983 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat menyadari dan menghayati dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap rakyat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai UUD 1945.
Untuk lebih jelasnya di bawah ini penulis mengemukakan pengertian penyuluhan hukum berdasarkan petunjuk pelaksana penyuluhan hukum oleh kantor LBH. Di dalam pasal 1 yang menyatakan:
Penyuluhan hukum adalah usaha-usaha untuk meng-komunikasikan informasi mengenai hak-hak dan ke-wajiban warga negara yang telah diatur oleh hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna memperluas penguasaan dan pengendalian sumber daya hukum rakyat sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Mengenai pola dasar penyuluhan hukum dan pola operasional penyuluhan hukum dimaksudkan untuk dijadikan pedoman secara garis besar dalam merencana- kan melaksanakan penyuluhan hukum secara terarah dan terpadu. Pada pokoknya pola dasar dan pola operasional penyuluhan hukum mengerahkan lima hal yaiu:
1.Tata Laksana Dalam pelaksanaanya beberapa arahan dan ketentuan yang termuat dalam kedua pedoman tersebut dapat diterapkan dengan baik, dalam melatalaksana kegiatan yang sudah di program sekarang ini di tiap kabupaten dan kotamadya sudah terbentuk dan bertugas apa yang disebut pusat hukum masyarakat (PUSKUMMAS) diurus oleh satu kelompok kerja daerah (POKJADA) tingkat dua yang diterapkan oleh Bupati/Walikota, diketuai oleh ketua / wakil ketua pengadilan negri dengan anggota dan unsur pemerintah daerah dan perwakilan departemen penerangan di daerah kabupaten/kotamadya. PUSKUMMAS ini berada dibawah koordinasi kantor wilayah
departemen kehakiman, diurus oleh pokjada tingkat I yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
2. Materi Mengenai materi hukum yang disuluhkan kepada masyarakat, pola dasar penyuluhan hukum membedakan antara:
1. Materi hukum yang harus diketahui oleh setiap warga masyarakat.
2. Materi hukum yang hanya diperlukan oleh mereka yang berhubungan dengan sektor-sektor tertentu saja dalam kehidupan masyarakat.
3. Penyuluh Hukum Dalam kegiatan penyuluhan hukum, unsur penyuluh hukum merupakan faktor yang paling dominan. Karena itu dalam pelaksanaannya faktor ini menjadi titik perhatian pembinaan baik kwantitas maupun kwalitasnya.
Untuk itu diutamakan program bimbingan teknis penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hukum dan teknik melakukan penyuluhan hukum saja, akan tetapi juga diharapkan terbinanya kesiapan mental dan kesatuan bahasa para penyuluh hukum untuk terjun sebagai penyuluh hukum yang tangguh, ulet dan bertanggung jawab ketengah-tengah masyarakat kita yang sedang membangun. Karena kegiatan penyuluhan hukum bukan semata-mata masalah hukum, melainkan menyangkut berbagai masalah yang perlu didukun dengan pengetahuan sosial lainnya.
4. Metode Pola operasional penyuluhan hukum merumuskan metode penyuluhan hukum adalah suatu rakitan antara pendekatan, teknik dan sarana/media penyuluhan hukum.
Kalau dihubungkan dengan susunan organisasi direktorat penyuluhan hukum dan administrasi pembangunan di kenal dua saluran, yaitu:
1. Penyuluhan hukum langsung adalah program penyuluhan hukum yang tidak memakai media, artinya penyuluh dengan khalayak (yang disuluhi) dapat bertatap muka dan mungkin untuk berdialog, seperti umpamanya ceramah, diskusi, simulasi, temu wicara, pameran dan pentas panggung.
2. Penyuluhan hukum tidak langsung adalah program penyuluhan hukum yang memakai media dan antara penyuluh dengan khalayak(yang disuluhi) tidak mungkin berdialog seperti dengan media cetak (buku, brosur, liflet, selebaran, poster dan lain-lain) dan media elektronik (tv,radio,Vidio, kaset dan lain-lain).
5. Sasaran / khalayak Yang dimaksudkan dengan sasaran atau khalayak adalah orang-orang atau kelompok dalam masyarakat atau masyarakat pada umumnya yang menerima penyuluhan hukum. Sasaran penyuluhan hukum yang telah digariskan oleh pasal 11 petunjuk pelaksana kegiatan pusat hukum masyarakat (keputusan mentri kehakiman tanggal 21 oktober adalah :
a. Generasi muda
b. Wanita
c. Pegawai negri
d. Guru/pendidik
e. Petani
f. Pengusaha/pedagang
g. Buruh
h. Nelayan
i. Seniman
j. Pemuka agama dan kepercayaan
k. Tokoh adat dan masyarakat
l. Dan lain-lain