Divisi Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan pelaksanaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
c. pengelolaan urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan tumah tangga di lingkungan kantor wilayah.
Divisi Administrasi terdiri dari :
a. Bagian Penyusunan Program dan Laporan;
b. Bagian Umum.
Bagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyusunan rencana dan program, pengolahan data dan penyajian informasi, hubungan masyarakat dan protokoler, serta evaluasi dan laporan di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
c. evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri dari :
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pengumpulan dan pengolahan data.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan mempunyai tugas melakukan pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat dan protokoler, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan, pemantauan perkembangan program kegiatan-kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
E:\ORTA KANWIL web.doc 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
Bagian Umum terdiri dari :
a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah.
ua Divisi Pemasyarakata Bagian Ked n
Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
Divisi Pemasyarakatan terdiri dari :
a. Bidang Keamanan dan Pembinaan;
b. Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
Bidang Keamanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian, pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban serta pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E:\ORTA KANWIL web.doc 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan pelaksanaan di bidang keamanan dan ketertiban;
b. pengevaluasian di bidang keamanan dan ketertiban;
c. pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban;
d. pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi;
e. pengevaluasian di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi;
f. pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi.
Bidang Keamanan dan Pembinaan terdiri dari :
a. Subbidang Keamanan dan Ketertiban;
b. Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi.
(1) Subbidang Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pengawasan dan pengendalian, dan pembinaan teknis keamanan dan ketertiban.
(2) Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi, pendidikan tahanan serta warga binaan pemasyarakatan, pelatihan keterampilan kerja, produksi dan pendayagunaan tenaga kerja bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pengembangan kemitraaan dan pemasaran.
Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika;
b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika;
c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika.
Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika terdiri dari :
a. Subbidang Registrasi dan Statistik;
b. Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
E:\ORTA KANWIL web.doc 7
(1) Subbidang Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi dan statistik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(2) Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pelayanan, penyuluhan, pendidikan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pembinaan khusus narkotika.
Divisi Keimigrasian mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
b. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian;
c. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi;
d. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian;
e. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan Tempat Pemeriksaaan Imigrasi.
Divisi Keimigrasian terdiri dari:
a. Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
b. Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian.
Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang lalu lintas dan fasilitas keimigrasian, izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian;
b. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan;
E:\ORTA KANWIL web.doc 8
Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari :
a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian;
b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
(1) Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengawasan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian.
(2) Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang intelijen dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi, penindakan keimigrasian serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen dan tempat pemeriksaan imigrasi, penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian.
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari :
a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
b. Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian.
(1) Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang intelijen dan tempat pemeriksaan imigrasi, penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi.
(2) Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengumpulan data, pelayanan informasi, pengevaluasian, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian.
E:\ORTA KANWIL web.doc 9
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;
b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;
c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;
h. pengkoordinasian program legislasi daerah;
i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Bidang Pelayanan Hukum;
b. Bidang Hukum;
c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran, litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum serta pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;
c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum;
d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Bidang Pelayanan Hukum terdiri dari :
a. Subbidang Pelayanan Hukum Umum;
b. Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
E:\ORTA KANWIL web.doc 10
(1) Subbidang Pelayanan Hukum Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual, permohonan pendaftaran fidusia, penyiapan usulan pengangkatan, penindakan, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan notaris yang ada di wilayahnya, urusan kewarganegaraan, pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan (BHP), pemantauan pelanggaran hukum di bidang hak kekayaan intelektual dan pengambilan berkas sidik jari.
(2) Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pembinaan, pembimbingan, dan koordinasi serta kerja sama di bidang penyuluhan hukum, evaluasi dan pemantauan, pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perencanaan hukum, pengembangan hukum, dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum;
b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengkoordinasian program legislasi daerah.
Bidang Hukum terdiri dari :
a. Subbidang Pengembangan Hukum;
b. Subbidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(1) Subbidang Pengembangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penelitian dan pengkajian hukum, analisa serta evaluasi peraturan perundang-undangan daerah, pengkoordinasian program legislasi daerah, serta peta permasalahan hukum di daerah.
(2) Subbidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama, koordinasi, konsultasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan pemerintah propinsi selaku pusat jaringan di daerah, lembaga resmi serta masyarakat, pengumpulan dan pengolahan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan perpustakaan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, pengkoordinasian dengan instansi terkait, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E:\ORTA KANWIL web.doc 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia;
c. penyelenggaraan diseminasi hak asasi manusia;
d. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan evaluasi dan pemantauan.
Bidang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia;
b. Subbidang Diseminasi Hak Asasi Manusia.
(1) Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Subbidang Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta pengkoordinasian kegiatan rencana aksi nasional hak asasi manusia dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.