Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris tidak boleh membuat akta dimaksud.
5. Calon Notaris adalah pemohon yang telah lulus pendidikan Spesialis Notariat atau yang lulus jenjang strata dua kenotariatan.
6. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
8. Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten atau kota.
9. Wilayah Jabatan Notaris adalah meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
10. Hari adalah hari kalender.
11. Perpindahan Notaris adalah pindah tempat kedudukan dalam satu wiIayah jabatan atau pindah ke wiIayah jabatan lain.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wiIayah jabatan Notaris.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
14. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 2/11
15. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, dan ada ahli waris, Notaris Pengganti menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(2) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(3) Ahli waris dari Notaris yang meninggal dunia mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokoi kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengusulan dari ahIi waris.
(5) Dalam hal ahIi waris tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain dan menyampaikannya kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
(6) Penyampaian penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disertai surat permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi surat keterangan kematian yang disahkan oleh Notaris;
c. asli surat penujukan.Notaris lain sebagai pemegang protokol;
d. fotokopi surat keterangan ahli waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang disahkan oleh Notaris.
(7) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(8) Majelis Pengawas Daerah menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol yang ditetapkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Notaris tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai berakhir masa jabatannya dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak diperpanjang.
(2) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak usulan diterima.
(3) Dalam hal Majelis Pengawas Daerah tidak menerima surat pengusulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas Daerah berwenang mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.
(4) Jika Majelis Pengawas Daerah tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Menteri cq. Direktur Jenderal MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam surat keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
(5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang juga memuat pemberhentian sebagai Notaris, dikirimkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
(6) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris yang bersangkutan berhenti.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 8/11
(1) Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah tanpa pembatasan derajat atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga, atau jika tidak ada, pegawai Notaris wajib memberitahukan secara tertuIis kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai ketidakmampuan Notaris yang bersangkutan dan mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Dalam hal tidak ada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah, setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, dapat menyatakan Notaris tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani menjalankan jabatannya.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan inisiatif Majelis Pengawas Daerah atau informasi dari masyarakat.
(4) Majelis Pengawas Daerah mengusulkan secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal mengenai Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan notaris;
c. asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari Majelis Pengawas Daerah yang menyatakan ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan
d. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(6) Menteri memberhentikan Notaris yang bersangkutan terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap.
(7) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protocol wajib melakukan serah terima rotocol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diterima.
(1) Dalam hal:
a. Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, Notaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dan mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris yang bersangkutan beralih status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
b. Notaris memberitahukan status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis Pengawas Daerah setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, mengusulkan kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal untuk memberhentikan Notaris yang bersangkutan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Dalam hal:
a. Notaris berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, pada saat peraturan Menteri ini berlaku, wajib memberitahukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
b. Notaris yang tidak memberitahukan status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, pada saat peraturan Menteri ini berlaku, maka surat keputusan pengangkatan Notaris atau surat keputusan pindah Notaris batal demi hukum terhitung sejak waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a terlampaui.
(3) Dalam hal surat keputusan pengangkatan atau surat keputusan pindah batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri cq. Direktur Jenderal MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian sebagai Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Notaris yang menjadi pejabat negara.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 9/11
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan inisiatif Majelis Pengawas Daerah atau informasi dari masyarakat.
(6) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima surat sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf b.
(7) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tentang tanggal mulai berhenti sebagai Notaris; atau
d. hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.
(8) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam surat keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima secara lengkap.
(9) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (8) yang juga memuat pemberhentian sebagai Notaris, dikirim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan.
(10) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diterima.