Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Your Correction