Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Awak Alat Angkut darat yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan atau Pas Lintas Batas yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal awak Alat Angkut darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi melebihi wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain yang telah diatur dalam perjanjian lintas batas, wajib menggunakan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Your Correction
