Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Your Correction
