Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal pada saat pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA ditemukan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang berusia melebihi usia memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan melakukan penarikan Dokumen Perjalanan.
(2) Terhadap subjek anak berkewarganegaraan ganda beserta Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
Your Correction
