Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus menggunakan Dokumen Perjalanan yang sama. (2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara INDONESIA jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Your Correction