Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anak berkewarganegaraan ganda yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Your Correction