Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf k dilakukan untuk memastikan Orang Asing tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
Your Correction