Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari. (2) Pengambilan foto wajah dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi Data Biometrik dalam basis data Keimigrasian.
Your Correction