Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan:
a. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;
b. keabsahan dan masa berlaku Visa, Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. keabsahan dan masa berlaku KPP APEC bagi Orang Asing pemegang KPP APEC;
d. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya;
e. wawancara singkat untuk memperoleh keterangan terkait maksud dan tujuan kedatangan;
f. kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan dengan Visa yang dimiliki;
g. pemindaian Dokumen Perjalanan;
h. pengambilan Data Biometrik pada aplikasi perlintasan Keimigrasian;
i. kesesuaian data hasil pemindaian Dokumen Perjalanan dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian;
j. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar Alat Angkut;
k. verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan; dan
l. dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana pada ayat (2) huruf l ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
