Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas pada pos lintas batas; dan d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan keluar Wilayah INDONESIA juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA.
Your Correction