Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada laporan kejadian dan berita acara pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut yang dibuat oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan berita acara pendapat dan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi sebagai dasar penerbitan keputusan tindakan administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban. (3) Kepala Kantor Imigrasi MENETAPKAN keputusan pengenaan biaya beban disertai dengan jangka waktu pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya keputusan pengenaan biaya beban. (4) Dalam hal Penanggung Jawab Alat Angkut tidak memenuhi kewajiban membayar biaya beban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi dapat mengenakan denda dan melakukan kegiatan pengelolaan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction