Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
(2) Dalam hal Penanggung Jawab Alat Angkut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pengenaan biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah INDONESIA.
Your Correction
