Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut dilarang:
a. membawa penumpang internasional dan domestik dalam satu Alat Angkut yang sama;
b. membawa orang yang tidak terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dan/atau daftar penumpang; dan
c. membawa orang yang tidak memiliki:
1. Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku; dan
2. Visa, kecuali Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Alat Angkut darat.
Your Correction
