Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut dilarang: a. membawa penumpang internasional dan domestik dalam satu Alat Angkut yang sama; b. membawa orang yang tidak terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dan/atau daftar penumpang; dan c. membawa orang yang tidak memiliki: 1. Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku; dan 2. Visa, kecuali Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Alat Angkut darat.
Your Correction