Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedatangan Alat Angkut. (2) Penanggung Jawab Alat Angkut militer negara asing dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Your Correction