Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26A

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Dinas tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan. (2) Penggunaan, gambar, bentuk, dan warna Pakaian Dinas tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction