Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e digunakan oleh Pegawai yang bertugas sebagai pengawal inspektur upacara. (2) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester. (3) Warna Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. jas berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83; dan b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e. (4) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction