Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b, digunakan oleh Pegawai pada:
a. kegiatan operasional di lapangan;
b. kegiatan/event tertentu; dan
c. kegiatan lain berdasarkan kebijakan yang ditentukan Menteri.
(2) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan pada hari Kamis dan hari Jumat apabila tidak menggunakan Pakaian Dinas batik.
(3) PDL-II Tactical terbuat dari bahan kain Ribstop 100% Micro Twill Polyester.
(4) Warna PDL-II Tactical diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atasan berwarna merah marun (burgundy) 19- 1725 TCX (pantone), RGB (92,44,53), HEX #5c2c35; dan
b. celana tactical berwarna khaki 17-1105 TCX (pantone), RGB (146,134,121), HEX #928679.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
