Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. PDH-I;
b. PDH-II;
c. PDH-III; dan
d. PDH-IV.
(2) PDH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dalam melaksanakan tugas pada hari Senin dan hari Selasa atau melaksanakan tugas di luar lingkungan kantor.
(3) PDH-II dan PDH-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Senin dan hari Selasa kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri.
(4) PDH-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Rabu.
(5) PDH-I, PDH-II, PDH-III, dan PDH-IV terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester.
(6) Warna PDH-I, PDH-II, dan PDH-III diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(7) Warna PDH-IV diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna putih;
b. celana berwarna hitam; dan
c. rok berwarna hitam.
(8) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
