Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digunakan oleh LMKN untuk: a. pendidikan musik; b. kegiatan sosial atau amal; c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Your Correction