Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digunakan oleh LMKN untuk:
a. pendidikan musik;
b. kegiatan sosial atau amal;
c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan
d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Your Correction
