Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.
(2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jumlah besaran yang didistribusikan;
b. pihak yang menerima Royalti; dan
c. data pengguna per jenis layanan publik berbasis komersial.
(4) Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian melalui mediasi.
Your Correction
