Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ketua komisioner LMKN wajib menyampaikan informasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN yang berasal dari unsur pemerintah, Direktur Jenderal menyampaikan usulan komisioner pengganti kepada Menteri.
(3) Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN yang berasal dari unsur perwakilan LMK Pencipta atau
LMK pemilik Hak Terkait, LMK Pencipta atau LMK pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan usulan komisioner pengganti kepada ketua LMKN.
(4) Ketua LMKN bersama dengan tim pengawas MEMUTUSKAN usulan penggantian komisioner.
(5) Keputusan usulan penggantian komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(6) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(7) Masa jabatan pengganti komisioner yang telah ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya untuk jangka waktu sisa masa jabatan.
Your Correction
