Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Komisioner LMKN berakhir, dalam hal komisioner LMKN: a. berhenti karena: 1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 3. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; atau b. diberhentikan karena: 1. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; 2. tidak mampu menjalankan tugasnya; 3. melakukan perbuatan tercela; 4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; 5. dipidana karena melakukan tindak pidana; atau 6. masa jabatan komisioner LMKN berakhir.
Your Correction