Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
Keanggotaan Komisioner LMKN berakhir, dalam hal komisioner LMKN:
a. berhenti karena:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; atau
b. diberhentikan karena:
1. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
2. tidak mampu menjalankan tugasnya;
3. melakukan perbuatan tercela;
4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
5. dipidana karena melakukan tindak pidana; atau
6. masa jabatan komisioner LMKN berakhir.
Your Correction
