Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Dalam hal komisioner LMKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat komisioner LMKN pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan komisioner LMKN yang digantikan.
(2) Kekosongan jabatan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh ketua komisioner LMKN kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya kekosongan jabatan.
(3) Persyaratan dan tata cara pengangkatan komisioner
LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan calon komisioner LMKN pengganti antarwaktu.
Your Correction
