Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN pengganti ketua komisioner LMKN berdasarkan usul LMKN untuk jangka waktu sisa masa jabatan, dalam hal ketua komisioner LMKN:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
d. melanggar kode etik LMKN; atau
e. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Pengganti ketua komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komisioner LMKN.
(3) Usulan penggantian ketua komisoner LMKN sebagaimana dimaksud pada
(1) berdasarkan kesepakatan antarkomisioner LMKN yang dibuktikan dengan berita acara rapat.
Your Correction
