Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan; c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; e. sehat jasmani dan rohani; f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan g. memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon komisioner LMKN yang berasal dari perwakilan LMK harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat rekomendasi dari LMK Hak Cipta atau LMK pemilik Hak Terkait yang memiliki izin operasional; dan b. tercatat sebagai anggota aktif, pendiri, pengawas, atau pengurus dari LMK yang mengusulkan. (3) Komisioner LMKN yang berasal dari unsur yang mewakili pihak pemerintah dan akademisi/ profesional ditunjuk oleh Menteri dengan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction