Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
g. memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon komisioner LMKN yang berasal dari perwakilan LMK harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat rekomendasi dari LMK Hak Cipta atau LMK pemilik Hak Terkait yang memiliki izin operasional; dan
b. tercatat sebagai anggota aktif, pendiri, pengawas, atau pengurus dari LMK yang mengusulkan.
(3) Komisioner LMKN yang berasal dari unsur yang mewakili pihak pemerintah dan akademisi/ profesional ditunjuk oleh Menteri dengan berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
